Minggu, Desember 3, 2023
spot_img
BerandaFiqihTahlilIni Maksud al-Imam asy-Syafi'i Mengatakan Bacaan al-Qur’an Tidak Sampai Kepada Mayit

Ini Maksud al-Imam asy-Syafi’i Mengatakan Bacaan al-Qur’an Tidak Sampai Kepada Mayit

Menurut al-Imam Abu Hanifah, al-Imam Malik dan al-Imam Ahmad Ibn Hanbal serta mayoritas para ulama salaf, bahwa bacaan al-Qur’an dengan cara bagaimanapun, pahalanya akan sampai ke mayit. Lihat penjelasan ini dalam kitab Syarh ash-Shudur Bi Syarh Hal al-Mauta Wa al-Qubur, karya Al-Imam al-Hafizh as-Suyuthi[1].

Adapun yang sering dikatakan sebagian orang bahwa al-Imam asy-Syafi’i mengatakan bacaan al-Qur’an tidak akan sampai kepada mayit, maka yang dimaksud oleh beliau adalah jika bacaan tersebut tidak disertai dengan doa i-shal (doa agar disampaikan pahala bacaan kepada mayyit), atau apa bila bacaan tersebut tidak dilakukan di kuburan mayit. Karena al-Imam asy-Syafi’i sendiri menyetujui kedua hal ini (membaca al-Qur’an dengan diakhiri doa i-shal  dan membaca al-Qur’an di atas kuburan mayit)[2]. Lihat penjelasan ini lebih luas dalam kitab Izh-Har al-‘Akidah as-Sunniyyah, karya Al-Muhaddits asy-Syekh ‘Abdullah al-Harari.

Doa Ii-shal adalah, misalnya dengan mengucapkan: “Allahumma Aushil Tsawaba Ma Qara’tu Ila Fulan…”, artinya: “Ya Allah sampaikanlah pahala bacaanku ini kepada si Fulan…”.

Al-Hafizh as-Suyuthi dalam kitab Syarh ash-Shudur, mengutip perkataan az-Za’farani, bahwa ia (az-Za’farani) berkata: “Aku bertanya kepada asy-Syafi’i tentang membaca al-Qur’an di kuburan, beliau menjawab: “Boleh dan tidak mengapa”[3].

Hal ini juga dijelaskan oleh para penerus madzhab Syafi’i seperti al-Imam al-Khaththabi, al-Imam al-Baghawi, al-Imam an-Nawawi, al-Imam Ibn Rif’ah, al-Imam Taqiyyuddin as-Subki, dan lain-lain.

Al-Imam an-Nawawi dalam kitab Riyadl as-Shalihin menuliskan sebagai berikut:

قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ: وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يُقْرَأَ عِنْدَهُ شَىْءٌ مِنَ القُرْءَانِ، وَإِنْ خَتَمُوْا القُرْءَانَ عِنْدَهُ كَانَ حَسَنًا.

“Asy-Syafi’i berkata: Disunnahkan dibaca di kuburan mayit ayat-ayat al-Qur’an, dan jika dibacakan al-Qur’an hingga khatam itu sangat baik”[4].

Dalam kitab Syarh al-Muhadzdzab, al-Imam an-Nawawi mengatakan, dan hal ini disetujui oleh al-Hafizh as-Suyuthi dalam Syarh ash-Shudur, sebagai berikut:

يُسْتَحَبُّ لِزَائِرِ القُبُوْرِ أَنْ يَقْرَأَ مَا تَيَسَّرَ مِنَ القُرْءَانِ، وَيَدْعُوْ لَهُمْ عَقِبَهَا، نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ، وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ الأَصْحَابُ.

“Disunnahkan bagi orang yang berziarah kubur untuk membacakan beberapa ayat al-Qur’an dan berdoa untuk ahli kubur setelahnya. Ini ditegaskan langsung oleh Al-Imam Syafi’i dan disepakati oleh semua Ashab asy-Syafi’i”[5].

Al-Imam Ibn ar-Rif’ah dan al-Imam Taqiyyuddin as-Subki berkata: “Maksud asy-Syafi’i dan lainnya bahwa bacaan al-Qur’an tidak akan sampai pahalanya kepada mayit adalah bila pembaca meniatkan pahala bacaannya tersebut untuk mayit namun dia tidak membaringinya dengan doa i-shal”. Lihat pernyataan Ibn ar-Rif’ah ini dalam kitab Syarh Raudl ath-Thalib[6], karya asy-Syaikh Zakariyya al-Anshari. Lihat pula dalam kitab Nihayah al-Muhtaj[7], karya al-Imam ar-Ramli. Juga lihat dalam kitab Qadla’ al-Arab Fi As-ilah Halab karya al-Imam Taqiyyuddin as-Subki.

Al-Imam Ahmad ibn Hanbal memang pernah mengingkari orang yang membaca al-Qur’an di atas kuburan, namun kemudian salah seorang sahabatnya (salah seorang murid dekat) menyampaikan kepadanya sebuah atsar dari sebagian sahabat Rasulullah, yaitu dari sahabat ‘Abdullah ibn ‘Umar bahwa boleh membaca al-Qur’an di atas kubur. Dari sini kemudian al-Imam Ahmad ibn Hanbal rujuk dari pendapatnya tersebut, dan kemudian beliau membolehkannya. Demikian keterangan ini dijelaskan oleh para ulama pengikut madzhab Hanbali sendiri, seperti Ibn Qudamah al-Hanbali dalam kitab al-Mughni[8], dan al-Buhuti al-Hanbali dalam kitab Kasysyaf al-Qina’[9]

Salah seorang ulama Madzhab Hanbali, asy-Syaikh asy-Syaththi al-Hanbali dalam komentarnya atas kitab Ghayah al-Muntaha, hlm. 260 mengatakan: “Dalam al-Furu’ dan Tash-hih al-Furu’ dinyatakan: Tidak dimakruhkan membaca al-Qur’an di atas kuburan dan di areal pekuburan. Inilah pendapat yang ditegaskan oleh Al-Imam Ahmad, dan inilah pendapat madzhab Hanbali. Kemudian ada sebagian menyatakan hal itu mubah, dan sebagian lain mengatakan mustahabb (sunnah). Demikian juga disebutkan dalam al-Iqna’”.

Dengan demikian masalah ini dapat dibagi menjadi tiga permasalahan:

  1. Membaca al-Qur’an untuk mayit di dekat kuburan mayit itu sendiri. Ini disepakati oleh para ulama bahwa pahalanya akan sampai kepada mayit dan mayit mengambil manfaat dari bacaan al-Qur’an tersebut.
  2. Membaca al-Qur’an untuk mayit jauh dari kuburnya, seperti di rumah, di masjid, di mushalla atau di mana-pun, lalu diakhiri dengan doa Ii-shal (doa agar disampaikan pahala bacaan kepada mayyit), maka ini disepakati juga akan sampai pahalanya kepada mayit.
  3. Membaca al-Qur’an untuk mayit jauh dari kuburnya dan tidak ditutup dengan doa Ii-shal, masalah ini diperselisihkan oleh para ulama. Menurut tiga al-Imam; al-Imam Abu Hanifah, al-Imam Malik dan al-Imam Ahmad ibn Hanbal serta mayoritas para ulama Salaf, pahalanya akan sampai ke mayit, meskipun hanya dengan diniatkan sebelum atau sesudahnya, dan tidak dilafazhkan dengan doa Ii-shal Sedangkan menurut al-Imam asy-Syafi’i bacaan al-Qur’an dengan cara seperti ini tidak akan sampai pahalanya kepada mayit.

Faedah Penting:

Perbedaan pendapat antara al-Imam asy-Syafi’i dan Imam yang lain adalah dalam masalah ke tiga saja, bukan tentang bacaan al-Qur’an untuk mayit secara umum. Kemudian yang perlu dipahami bahwa perbedaan ini bukan dari sisi boleh atau tidaknya, tetapi dari sisi apakah sampai pahalanya kepada mayit atau tidak. Dan itupun terjadi dalam masalah ke tiga yang telah kita sebutkan di atas.

Dengan demikian orang yang mengklaim bahwa al-Imam asy-Syafi’i mengharamkan membaca al-Qur’an untuk mayit secara mutlak dan mengatakan bahwa pahalanya tidak akan sampai kepada mayit, ini adalah pendapat orang yang tidak memiliki tahqiq dan tidak mengetahui secara baik terhadap nash-nash al-Imam asy-Syafi’i, baik nash-nash yang ada dalam karya-karyanya sendiri, atau yang diriwayatkan dan berkembang di kalangan Ashhab asy-Syafi’i. Apakah mereka yang mengharamkan membaca al-Qur’an untuk mayit dan tidak mau bermadzhab ini merasa lebih mengetahui tentang pendapat-pendapat al-Imam asy-Syafi’i dari pada para pengikut setia madzhab Syafi’i itu sendiri?! Tentu tidak.

Dengan demikian dalil-dalil yang telah kita sebutkan di atas dipahami oleh al-Imam Abu Hanifah, al-Imam Malik dan al-Imam Ahmad ibn Hanbal serta mayoritas para ulama Salaf, bahwa bacaan al-Qur’an dengan cara bagaimanapun, pahalanya akan sampai ke mayit; baik dibaca di dekat kuburan atau jauh dari kuburan, diikuti dengan doa Ii-shal atau hanya diniatkan saja, dari semua itu pahalanya sampai kepada mayit. Asy-Syekh Mar’i al-Hanbali, salah seorang ulama Madzhab Hanbali ternama, dalam kitabnya dalam fikih madzhab Hanbali berjudul Ghayah al-Muntaha menuliskan sebagai berikut:

وَتُسْتَحَبُّ قِرَاءَةٌ بِمَقْبَرَةٍ، وَكُلُّ قُرْبَةٍ فَعَلَهَا مُسْلِمٌ وَجَعَلَ بِالنِّـيَّةِ -فَلاَ اعْتِبَارَ بِاللَّفْظِ- ثَوَابَهَا أَوْ بَعْضَهُ لِمُسْلِمٍ حَيٍّ أَوْ مَيِّتٍ جَازَ وَيَنْفَعُهُ ذَلِكَ بِحُصُوْلِ الثَّوَابِ لَهُ.

“Disunnahkan membaca al-Qur’an di kuburan. Dan setiap ketaatan yang dilakukan oleh seorang muslim dan ia jadikan pahalanya -dengan meniatkan hal itu, jadi tidak perlu mengucapkannya dengan lisan– semuanya atau sebagian untuk sesama muslim yang masih hidup atau telah meninggal, hukumnya adalah boleh dan bermanfaat bagi  orang yang dihadiahi tersebut sehingga ia memperoleh pahala”[10].

___________________

[1]  As-Suyuthi, Syarh ash-Shudur, h. 268
[2]  Izh-har al-‘Akidah as-Sunniyyah, h. 295
[3] Syarh ash-Shudur, h. 269
[4]  Riyadl ash-Shalihin, h. 345, Bab 161
[5]  As-Suyuthi, Syarh ash-Shudur, h. 269
[6]  Ibn ar-Rif’ah, Syarh Raudl ath-Thalib, j. 2, h. 412
[7]  Ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, j. 6, h. 93
[8]  al-Mughni, j. 2, h. 424
[9]  Kasysyaf al-Qina’, j. 2, h. 147
[10]  Ghayah al-Muntaha Fi al-Jam’ Bain al-Iqna’ Wa al-Muntaha, j. 1, h. 259-260

Kholil Abou Fatehhttps://nurulhikmah.ponpes.id
Dosen Pasca Sarjana PTIQ Jakarta dan Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Hikmah Tangerang
RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Most Popular

Recent Comments

×

 

Assalaamu'alaikum!

Butuh informasi dan pemesanan buku? Chat aja!

× Informasi dan Pemesanan Buku