Minggu, September 24, 2023
spot_img
BerandaFiqihFiqih Perempuan Bag. 9 : Menutup Aurat Dengan Pakaian Ketat

Fiqih Perempuan Bag. 9 : Menutup Aurat Dengan Pakaian Ketat

Adapun perihal memakai pakaian ketat yang menutup aurat dan warna kulit, maka hal ini sesuatu yang makruh. Sebagaimana dinyatakan ar-Rauyani kitab al-Bahr[1]. Demikian pula dinyatakan oleh Syekh Syamsuddin ar-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj, ia berkata: “Perempuan tidak boleh menampakan [bagain badannya], kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Penutup aurat disyaratkan mencegah warna kulit, sekalipun sempit [ketat], hanya saja hal itu makruh bagi perempuan, dan perbuatan yang menyalahi keutamaan bagi kaum laki-laki”[2].

Pernyataan serupa juga ditulis oleh Syekh Zakariyya al-Anshari dalam kitab Syarah Raudl at-Thalib[3]. Juga oleh Syekh al-Bakri ad-Dimyathi dalam I’anah at-Thalibin[4]dan ulama besar lainnya dari ulama madzhab as-Syafi’i.

Di antara ulama madzhab Maliki yang menyatakan makruh memakai pakaian pakaian ketat bagi perempuan adalah; as-Syaikh Muhammad ‘Illaisy dalam Minah al-Jalil Syarh Mukhtashar al-Khalil[5]. Al-Baji al-Maliki dalam Syarh al-Muwatha[6]menyatakan hal serupa.

Di antara ulama madzhab Hanbali yang menyatakan makruh masalah ini ialah Syekh al-Buhuti al-Hanbali dalam kitabnya Kasyaf al-Qina'[7]. Di antara yang dikutip beliau sebagai dalil dalam masalah ini adalah sebuah hadits Rasulullah. Bahwa suatu ketika Rasulullah menghadiahkan pakaian [semacam pakaian al-Qibthiyyah] kepada Usamah ibn Zaid. Kemudian Usamah memakaikan pakaian tersebut kepada isterinya. Ketika Rasulullah bertanya: “Kenapa engkau tidak memakai pakaian al-Qibthiyyah?. Usamah menjawab: “Aku memakaikannya kepada isteriku wahai Rasulullah!. Rasulullah bersabda: “Suruhlah ia untuk mengenakan pakain dasar [ghilalah], aku khawatir pakaian [al-Qibthiyyah] tersebut membentuk tubuhnya”. Dalam pada ini Rasulullah tidak mengharamkan pakain ketat tersebut.

____________________
[1] Al-Bahr al-Mudzahhab (116)
[2] Nihayah al-Muhtaj Ila Syarh al-Minhaj (2/6)
[3] Asna al-Mathalib Syarh Raudl at-Thalib (1/176)
[4] Hasyiah I’anah at-Thalibin (1/113)
[5] Lihat Minah al-Jalil (1/226)
[6] Al-Muntaqa Syarh al-Muwatha (1/251)
[7] Lihat Kasyaf al-Qina’ (1/278)

Kholil Abou Fatehhttps://nurulhikmah.ponpes.id
Dosen Pasca Sarjana PTIQ Jakarta dan Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Hikmah Tangerang
RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Most Popular

Recent Comments

×

 

Assalaamu'alaikum!

Butuh informasi dan pemesanan buku? Chat aja!

× Informasi dan Pemesanan Buku