Minggu, September 24, 2023
spot_img
BerandaFiqihTahlilMengapa Ada Anjuran Tahlil Selama Tujuh Hari

Mengapa Ada Anjuran Tahlil Selama Tujuh Hari

Mengapa Ada Anjuran Tahlil Selama Tujuh Hari.

Adanya anjuran tahlil selama tujuh hari dari setelah seorang mayit dikuburkan sebagai hadiah pahala dan doa baginya adalah oleh karena fitnah kubur atau ujian berat terhadap seorang mayit adalah tujuh hari pertama dari setelah dikuburkannya. Atsar yang menunjukan ini banyak diriwayatkan oleh para ulama, di antaranya oleh Al-Imam Ahmad ibn Hanbal dalam Kitab az-Zuhd, al-Hafizh Abu Nu’aim dalam Hilyah al-Awliya’, Ibn Juraij dalam al-Mushannaf, dan ulama terkemuka lainnya. Semua riwayat-riwayat ini saling menguatkan satu atas lainnya. Atsar-atsar ini secara luas dijelaskan oleh al-Hafizh as-Suyuthi dalam risalah Thulu’ ats-Tsurayya dalam al-Hawi Li al-Fatawi[1].

Dalam riwayat Al-Imam Ahmad dalam Kitab az-Zuhd dengan sanad-nya dari Al-Imam Thawus, -murid sahabat Abdullah ibn Abbas- bahwa ia (Thawus) berkata:

إنَّ الموْتَى يُفْتَنُوْنَ فِي قُبُورِهم سَبْعًا فكانُوا يَسْتَحِبُّونَ أنْ يُطْعَمَ عَنْهُمْ تِلكَ الأيَّام

“Sesungguhnya mayit-mayit (muslim) terkena fitnah dikubur mereka (dalam ujian berat) di kubur mereka selama tujuh hari, karena itu mereka (para ualama) sangat menganjurkan untuk diberi makan (artinya pahala sedekah makanan) bagi si-mayit dalam masa tujuh hari tersebut”[2].

Download ebook: Dalil Sampainya Pahala Amal Shaleh Bagi Mayit

Atsar riwayat Al-Imam Thawus ini dinyatakan sahih oleh al-Hafizh as-Suyuthi dengan beberapa alasan. Di antaranya;

  1. Sanad atsar riwayat Al-Imam Ahmad dari Thawus di atas dan para perawinya adalah sahih.
  2. Kaedah yang ditetapkan dalam ilmu hadits apa bila suatu yang diriwayatkannya berisi perkara-perkara yang tidak didasarkan kepada pendapat akal (la majala li ar-ra’yi fih) maka riwayat tersebut dihukumi marfu’ (berasal dari Rasulullah); seperti perkara alam Barzakh, peristiwa-peristiwa Akhirat, dan lainnya.
  3. Atsar dari al-Imam Thawus di atas dapat dikategorikan sebagai perkara yang tidak didasarkan kepada pendapat akal (la majala li ar-ra’yi fih) maka riwayat tersebut dihukumi marfu’.
  4. Redakasi atsar al-Imam Thawus di atas mengatakan: “kanu yastahibbun….” (artinya; mereka sangat menganjurkan), yang dimaksud dengan “mereka” adalah bisa jadi sebagai kebiasaan para ulama di kalangan Tabi’in (yaitu mereka yang di masa al-Imam Thawus sendiri), lalu bila kemudian atsar ini dihukumi marfu’ maka berarti yang dimaksud “mereka” adalah para Sahabat Rasulullah.
  5. Atsar riwayat al-Imam Thawus ini banyak dikuatkan oleh riwayat-riwayat lainnya, di antaranya dari al-Imam Mujahid, –yang juga murid sahabat Abdullah ibn Abbas–, berkata:

الأرواح على القبور سبعة أيام من يوم دفن الميت لا تفارقه

“Ruh-ruh di dalam kubur akan tetap ada (bersama jasad) selama tujuh hari dari hari pertama seorang mayit dikuburkan, ruhnya tidak berpisah darinya”[3].

____________________

[1] As-Suyuthi, al-Hawi Li al-Fatawi, j. 2, h. 178

[2] As-Suyuthi, al-Hawi Li al-Fatawi, j. 2, h. 179

[3] As-Suyuthi, al-Hawi Li al-Fatawi, j. 2, h. 185

Kholil Abou Fatehhttps://nurulhikmah.ponpes.id
Dosen Pasca Sarjana PTIQ Jakarta dan Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Hikmah Tangerang
RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Most Popular

Recent Comments

×

 

Assalaamu'alaikum!

Butuh informasi dan pemesanan buku? Chat aja!

× Informasi dan Pemesanan Buku