Minggu, September 24, 2023
spot_img
BerandaFiqihTahlilPengertian Dan Hukum Tahlil

Pengertian Dan Hukum Tahlil

Tahlil diambil dari bahasa Arab “at-Tahlil” yang berarti membaca kalimat Tauhid “La Ilaha Illallah”. Namun makna tahlil melebar dari makna aslinya dalam bahasa Arab. Tahlil dalam tradisi kita berarti rangkaian acara yang terdiri dari membaca beberapa ayat dan surat dari al-Qur’an seperti al-Ikhlas, al-Falaq, an-Nas, ayat al-Kursi,awal dan akhir dari surat al-Baqarah, membaca dzikir-dzikir seperti tahlil, tasbih, tahmid, shalawat dan semacamnya, kemudian diakhiri dengan doa dan hidangan makan. Semua rangkaian acara ini dilakukan secara berjama’ah dan dengan suara yang keras.

 

Tahlil atau Tahlilan hukumnya adalah boleh dalam syari’at Islam. Karena semua acara yang ada dalam rangkaian tahlil tidak ada sesuatu apapun yang terlarang. Dalil-dalil yang menunjukkan kebolehan tahlilan dapat dilihat dalam dalil-dalil tentang membaca al-Qur’an untuk mayit, dzikir berjama’ah dan penjelasan di atas tentang perkara-perkara yang bermanfa’at untuk mayit.

 

Rasulullah bersabda:

 

اِسْتَكْثِرُوْا مِنَ البَاقِيَاتِ الصَّالِحَاتِ، قيل : وَمَا هِيَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ: التَّكْبِيْرُ وَالتَّهْلِيْلُ وَالتَّحْمِيْدُ وَالتَّسْبِيْحُ وَ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ (رواه ابن حبان والحاكم وصحّحاه وأحمد وأبو يعلى وإسناده حسن)

 

“Perbanyaklah oleh kalian dari al-Baqiyat ash-Shalihat…!”. Ditanyakan kepada Rasulullah: Apakah al-Baqiyat ash-Shalihat itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Takbir, Tahlil, Tahmid, Tasbih dan “La Haula Wa La Quwwata Illa Billah”. (HR. Ibn Hibban, al-Hakim dan keduanya menyatakan shahih. Juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Ya’la dengan sanad yang Hasan)

 

Tahlilan pada hari ke tiga, ke tujuh, ke seratus, ke seribu dan seterusnya

 

Tradisi umat Islam mengundang para tetangga ke rumah keluarga mayit, kemudian keluarga tersebut memberi makan kepada mereka adalah untuk tujuan sedekah yang pahalanya dihadiahkan bagi mayit. Kemudian orang-orang yang diundang tersebut, mereka semua berkumpul dalam rangka membaca al-Qur’an untuk mayit. Dengan demikian jelas dua hal ini boleh dilakukan. Pertama, sedekah yang pahalanya diniatkan untuk mayit dibenarkan oleh banyak hadits Rasulullah, di antaranya hadits Shahih al-Bukhari seperti disebutkan di atas. Kedua, membaca al-Qur’an untuk mayit, menurut mayoritas para ulama salaf dan Al-Imam madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali pahalanya akan sampai kepada mayit, demikian dijelaskan oleh as-Suyuthi dalam Syarh ash-Shudur dan dikutip serta disetujui oleh al-Hafizh Murtadla az-Zabidi dalam Syarh Ihya’ ‘Ulumiddin seperti telah dijelaskan dalam bab Membaca al-Qur’an untuk mayit. Al-Muhaddits asy-Syekh ‘Abdullah al-Harari berkata:

 

وَمَا شهرَ مِنْ خِلافِ الشّافِعي أنّ القراءةَ لاَ تَصِلُ إلى الميت فهُوَ مَحمُولٌ على القراءة التي تكُونُ بلا دُعَاء بالإيصَال وبغير ما كانت القراءةُ علَى القبر، فإنّ الشافعيَّ أقرَّ على ذلك

 

“Adapun pendapat populer bahwa Al-Imam asy-Syafi’i menyatakan bacaan al-Qur’an tidak akan sampai kepada mayyit; maka yang dimaksud adalah jika bacaan tersebut tidak dibarengi dengan doa i-shal (doa agar disampaikan pahala bacaan kepada mayyit), atau bacaan tersebut tidak dilakukan di kuburan mayit. Oleh karena asy-Syafi’i menyetujui kedua hal ini (membaca al-Qur’an dengan diakhiri doa i-shal dan membaca al-Qur’an di atas kuburan mayit)”.[1]

 

Adapun berkumpul untuk mendoakan mayit dan membaca al-Qur’an untuknya pada hari ke tiga, ke tujuh, ke seratus, ke seribu dan seterusnya hukumnya adalah sebagai berikut:

 

1. Berkumpul di hari ke tiga tujuannya adalah berta’ziyah.
2. Berkumpul setelah hari ke tiga tujuannya adalah berta’ziyah bagi yang belum. Bagi yang sudah berta’ziyah, berkumpul saja pada hari-hari tersebut bukanlah hal yang mutlak sunnah, tetapi tujuan berkumpul tersebut adalah untuk membaca al-Qur’an dan itu diperbolehkan dan semuanya mengajak kepada kebaikan. Allah berfirman:

 

وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (الحج: 77)

“Lakukanlah hal yang baik agar kalian beruntung” (QS. al-Hajj: 77).

 

Menghidangkan Makanan Untuk Orang Yang Datang Ta’ziyahAtau Menghadiri Undangan Membaca al-Qur’an

Menghidangkan makanan yang dilakukan oleh keluarga mayit untuk orang yang datang ta’ziyah atau menghadiri undangan membaca al-Qur’an adalah boleh karena itu termasuk Ikram adl-Dlayf (menghormat tamu). Dan dalam Islam, menghormati tamu adalah sesuatu yang dianjurkan. Sedangkan Hadits Jarir ibn ‘Abdillah al-Bajali bahwa ia berkata:

 

كُنَّا نَعُدُّ الاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيْعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ (رواه أحمد بسند صحيح)

“Kami di masa Rasulullah menganggap berkumpul di tempat mayit dan membuat makanan setelah dikuburkannya mayit sebagai Niyahah (meratapi mayit yang dilarang oleh Islam)”. (HR. Ahmad dengan sanad Shahih)

 

yang dimaksudnya adalah jika keluarga mayit membuat makanan untuk dihidangkan kepada orang-orang yang hadir dengan tujuan al-Fakhr; yaitu untuk tujuan berbangga diri supaya orang-orang tersebut mengatakan bahwa keluarga mayit adalah keluarga pemurah dan dermawan. Atau makanan tersebut disajikan kepada perempuan-perempuan agar menjerit-jerit, meratap sambil menyebutkan kebaikan-kebaikan mayit, dan inilah tradisi yang biasa dilakukan oleh orang-orang di masa jahiliyah, mereka yang tidak beriman kepada akhirat itu. Inilah yang dimaksud dengan an-Niyahah; perbuatan orang-orang di masa jahiliyyah dan dilarang oleh Rasulullah. Jika menyediakan makanan bukan untuk tujuannya itu, melainkan untuk menghormat tamu atau bersedekah bagi mayit dan meminta tolong agar dibacakan al-Qur’an untuk mayit maka hal itu boleh dan tidak terlarang.

__________________________

[1] Lihat risalah an-Naf’u al ‘Amim Fi Intifa’ al Mawta Bi al-Qur’an al ‘Azhim, hal.18-46
Kholil Abou Fatehhttps://nurulhikmah.ponpes.id
Dosen Pasca Sarjana PTIQ Jakarta dan Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Hikmah Tangerang
RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Most Popular

Recent Comments

×

 

Assalaamu'alaikum!

Butuh informasi dan pemesanan buku? Chat aja!

× Informasi dan Pemesanan Buku